PD/PRT FATAYAT NU

Peraturan Dasar (PD) Fatayat NU


MUKADDIMAH

Bismillahirrahmanirrahim

Bahwa kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan rahmat dari Allah SWT yang harus disyukuri

Upaya untuk menyelamatkan, melestarikan, dan mengisi kemerdekaan sebagai wujud rasa syukur merupakan hak dan kewajiban seluruh bangsa Indonesia.

Kebebasan melaksanakan syari'at Islam bagi setiap Muslim serta kemerdekaan berserikat dan berkumpul dalam wadah organisasi dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan memiliki kesamaan cita-cita dan ideologi yang berlandaskan pada ketakwaan terhadap Allah SWT, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Landasan tersebut merupakan realisasi dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, dengan memohon ridla Allah SWT dan didorong oleh cita-cita luhur untuk mewujudkan kesejahteraan umum serta terbentuknya pemudi shalihah yang berilmu amaliah dan beramal ilmiah, maka dibentuklah organisasi Fatayat Nahdlatul 'Ulama dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
Pasal 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

  1. Organisasi ini bernama Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU
  2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 7 Rajab 1369 H, bertepatan dengan tanggal 24 April 1950 M
  3. Pimpinan Pusat Fatayat NU berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II
Pasal 2
S I F A T

Fatayat Nahdlatul 'Ulama bersifat keagamaan, kekeluargaan, sosial kemasyarakatan dan kebangsaan.

BAB III
Pasal 3
A S A S

  1. Fatayat Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama'ah, dalam bidang fiqih mengikuti salah satu madzab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali; dalam bidang akidah mengikuti Abu Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang tasawuf mengikuti al-Ghazali dan Junaedi al-Baghdadi.
  2. Fatayat NU dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berasas pada Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB IV
Pasal 4
T U J U A N

  1. Membentuk perempuan muda NU yang bertakwa kepada Allah SWT, berakhlakul karimah, beramal sholeh, cakap, bertanggungjawab, berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara
  2. Mewujudkan kesetiaan dan rasa memiliki terhadap asas, aqidah dan tujuan Nahdlatul Ulama

BAB V
Pasal 5
L A M B A N G

Lambang Fatayat Nahdlatul 'Ulama adalah setangkai bunga melati tegak di atas dua helai daun dalam sebuah bintang besar dikelilingi 8 (delapan) bintang kecil dengan dilingkari tali persatuan. Lambang Fatayat NU dilukiskan dengan warna putih di atas dasar hijau, dan dibawahnya bertuliskan FATAYAT NU.

BAB VI
Pasal 6
U S A H A

Guna mewujudkan pasal 4, maka Fatayat NU melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
  1. Mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah dalam masyarakat dengan melaksanakan dakwah Islamiyah dan amar ma’ruf nahi mungkar serta meningkatkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah bashariyah, dan ukhuwah nisa’iyah
  2. Meningkatnya kualitas perempuan yang berpengetahuan luas dan trampil dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan berpijak pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.
  3. Mewujudkan pembangunan ekonomi dengan mengupayakan pemerataan kesempatan menuju kemandirian ekonomi.
  4. Mewujudkan kesadaran perempuan akan pentingnya kualitas kesehatan bagi diri dan lingkungannya.
  5. Mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan jender dan meningkatkan peranserta perempuan dalam proses pengambilan keputusan.

BAB VII
Pasal 7
KEANGGOTAAN
  1. (1) Kedaulatan Fatayat NU berada di tangan anggota
  2. (2) Anggota Fatayat NU terdiri dari:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
  1. (3) Tata cara menjadi anggota serta hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga

BAB VIII
Pasal 8
TINGKAT KEPEMIMPINAN

Tingkat Kepemimpinan Fatayat NU terdiri dari :
  1. Pimpinan Pusat disingkat PP.
  2. Pimpinan Wilayah disingkat PW.
  3. Pimpinan Cabang disingkat PC
  4. Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI.
  5. Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC.
  6. Pimpinan Ranting disingkat PR.
  7. Pimpinan Anak Ranting disingkat PAR.

BAB IX
Pasal 9
STRUKTUR KEPENGURUSAN

Struktur Kepengurusan terdiri dari :
  1. Penasehat
  2. Pembina
  3. Pengurus Harian
  4. Bidang-bidang

BAB X
Pasal 10
PERMUSYAWARATAN

Permusyawaratan terdiri dari :

  1. Kongres.
  2. Konferensi Besar.
  3. Konferensi Wilayah.
  4. Konferensi Cabang./Konferensi Cabang Istimewa
  5. Konferensi Anak Cabang.
  6. Rapat Anggota
  7. Rapat Kerja pada tingkatannya masing-masing
  8. Kongres/Konferensi/Rapat Anggota luar biasa pada tingkatannya masing-masing.
  9. Rapat Anggota Ranting
  10. Rapat Anggota Anak Ranting

BAB XI
Pasal 11
K E U A N G A N

Keuangan organisasi diperoleh dari:
  1. Uang pendaftaran
  2. Iuran anggota
  3. Usaha-usaha yang halal
  4. Bantuan-bantuan yang tidak mengikat.

BAB XII
Pasal 12
LEMBAGA/YAYASAN FATAYAT NU

Bila diperlukan, Fatayat NU dapat membentuk Lembaga/Yayasan/ Ikatan Alumni yang mendukung pelaksanaan program-program organisasi.

BAB XIII
Pasal 13
P E R A L I H A N

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
  2. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BAB XIV
Pasal 14
P E N U T U P

Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 

Peraturan Rumah Tangga (PRT) Fatayat NU



BAB I
Pasal 1

ARTI LAMBANG



(1)  Setangkai bunga melati melambangkan niat yang suci
(2)  Tegaknya bunga melati di atas dua helai daun berarti dalam setiap gerak langkahnya, Fatayat NU tidak lepas dari bimbingan NU dan Muslimat NU
(3)  Di dalam sebuah bintang berarti gerak langkah, Fatayat NU selalu berlandaskan Perintah Allah SWT dan Sunnah Rasul.
(4)  Delapan bintang berarti empat khalifah dan empat mazhab.
(5)  Dilingkari oleh tali persatuan berarti Fatayat NU tidak keluar dari Ahlussunnah wal Jamaah.
(6)  FATAYAT NU adalah organisasi pemudi atau perempuan muda Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah
(7)  Dilukis dengan warna putih di atas warna dasar hijau berarti kesucian dan kebenaran.

BAB II
Pasal 2
KEANGGOTAAN

(1)   Anggota biasa adalah setiap pemudi atau perempuan muda Islam yang  berumur minimal 20 tahun dan  maksimal berusia 40 tahun.
(2)   Anggota kehormatan adalah pemudi dan atau perempuan muda Islam yang pernah menjadi pengurus Fatayat NU atau orang yang memiliki keahlian khusus yang berkomitmen terhadap Fatayat NU sesuai dengan kemampuannya.

 

Pasal 3

PENERIMAAN DAN PENETAPAN  ANGGOTA

(1) Anggota Biasa:
a.  Pemudi atau perempuan Islam yang lahir dari keluarga NU yang masih memiliki komitmen kepada Fatayat NU dan tidak berafiliasi dengan organisasi lain yang tidak satu visi dengan NU
b.   Melalui rekrutmen:
1)      Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Ranting Fatayat NU setempat dengan mengisi formulir anggota baru dan membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan Cabang masing-masing.
2)      Permintaan dapat diajukan oleh Pimpinan Ranting atau Pimpinan Anak Cabang sebagai koordinator anggota di daerahnya untuk diteruskan kepada Pimpinan Cabang Fatayat NU dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat
(2)  Anggota Kehormatan
a.  Anggota kehormatan dapat diajukan dan atau diminta oleh pengurus Fatayat NU di tingkatan masing-masing
b.  Anggota Kehormatan yang memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (2) diajukan secara tertulis kepada pengurus Fatayat NU di tingkatannya dengan tembusan pimpinan Fatayat NU setingkat di atasnya.
c.  Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Pimpinan Fatayat NU di tingkatan masing-masing

Pasal  4

KEWAJIBAN ANGGOTA


(1)  Anggota Biasa :
a.    Mentaati PD/PRT dan ketentuan-   ketentuan organisasi.
b.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
c.    Aktif dalam pelaksanaan program organisasi.
d.    Membayar uang iuran sesuai kemampuan di tingkatan masing-masing.
(2)  Anggota Kehormatan :
a.    Mentaati PD/PRT dan ketentuan-ketentuan organisasi.
b.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
c.    Aktif melaksanakan komitmennya guna pembinaan organisasi

Pasal 5

HAK ANGGOTA

(1) Hak Anggota Biasa :
a.    Menghadiri kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
b.    Mengeluarkan pendapat, saran dan kritik baik lisan maupun tertulis dalam rapat-rapat organisasi.
c.    Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
d.    Mendapatkan informasi tentang perkemangan organisasi
(2)  Hak Anggota Kehormatan :
a.    Menghadiri kegiatan yang diadakan oleh organisasi
b.    Dapat mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan secara lisan maupun tulisan dalam rapat pleno atau rapat khusus yang dianggap penting.
c.    Mendapatkan informasi tentang perkembangan organisasi.

Pasal 6

KETENTUAN ANGGOTA

(1)Anggota tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi lain yang bertentangan dengan tujuan NU
(2)Anggota tidak diperkenankan mendukng atau membantu organisasi lain yang merugikan organisasi Fatayat NU.
(3)Anggota tidak diperkenankan mempergunakan nama atau atribut organisasi untuk kepentingan pribadi.


Pasal 7
SYARAT MENJADI PENGURUS

(1)  Seorang dapat menjadi Ketua Umum:
a.    Pernah menjadi pengurus Fatayat NU minimal satu periode secara aktif di tingkatannya masing-masing.
b.    Berusia  maksimal 40 tahun
c.    Tidak merangkap jabatan sebagai  Ketua Umum Badan Otonom, Organisasi Sosial Politik dan Organisasi Kemasyarakatan  lainnya.
d.    Pernah mengikuti pengkaderan formal yang ada di Fatayat NU.
e.    Berdomisili di wilayahnya masing-masing dan sekitarnya
(2)Seorang yang dipilih menjadi Pengurus Fatayat NU :
a.    Sudah menjadi anggota Fatayat NU
b.    Pernah menjadi pengurus Organisasi Badan Otonom NU atau organisasi lain yang menyetujui dan mentaati PD/PRT Organisasi Fatayat NU

Pasal  8

PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS


(1)   Atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
(2)   Diberhentikan oleh Pimpinan Organisasi apabila :
a.    Terbukti tidak mentaati PD/PRT dan peraturan organisasi.
b.    Terbukti mencemarkan nama baik organisasi.
c.    Terbukti menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan organisasi baik materiil dan  atau immaterial.
d.    Tidak aktif dalam kepengurusan sekurang-kurangnya  6 (enam) bulan lamanya.

Pasal  9

CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS
(1)  Sebelum dilaksanakan pemberhentian terlebih dahulu diberi peringatan secara tertulis sebanyak 2 kali .
(2)  Batas waktu surat peringatan kesatu dan kedua adalah satu bulan.
(3)   Anggota yang telah diberhentikan dapat naik banding dan keputusan terahir berada di Pimpinan Pusat
(4)   Jika berkeberatan,  Anggota dan pengurus yang telah diberhentikan dapat naik banding dan keputusan terakhir berada di Majelis Arbitrase di tingkatan masing-masing

Pasal 10

MAJELIS ARBITRASE,

(1)  Majelis Arbitrase adalah majelis yang berfungsi untuk membantu menyelesaikan persoalan organisasi yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus
(2)  Majelis Arbitrase terdiri dari Ketua Syuriyah NU,  Penasehat , Pembina dan Pimpinan Fatayat NU setingkat di atasnya

 

Pasal 11

PENYELESAIAN MASALAH DAN SANKSI

(1)Pengurus yang tidak aktif / tidak melaksanakan tugas kepengurusan selama 6 (enam) bulan berturut-turut dapat dikenakan sanksi organisasi sesuai ketentuan pasal 8;
(2)Pengurus yang melanggar aturan organisasi dengan indikasi melakukan pelanggaran terhadap PD/PRT dapat dilaporkan/dipanggil oleh Forum Pleno dan atau tim yang dibentuk untuk melakukan klarifikasi /tabayyun.
(3)Bila dalam proses klarifikasi ternyata terbukti melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan dapat diberikan sanksi.
(4)Jenis sanksi diberikan mulai dari teguran, pernyataan maaf, mengembalian aset yang dikuasai secara tidak sah sampai dengan Pemberhentian / pemecatan sesuai dengan jenis pelanggaran.
(5)Apabila Majelis Arbitrase tidak dapat menyelesaikan maka dapat menempuh jalur hukum
PASAL 12
PERGANTIAN ANTAR  WAKTU

Setelah pemberhentian pengurus, maka diadakan pergantian antar waktu yang diatur dan ditetapkan dalam rapat pleno dan disahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku

BAB III
TINGKAT PIMPINAN
Pasal 13.

(1)   Pimpinan Pusat disingkat PP  di tingkat Nasional
(2)   Pimpinan Wilayah disingkat PW di tingkat Propinsi / Daerah Istimewa (DI).
(3)   Pimpinan Cabang disingkat PC di tingkat Kabupaten/Kota/ Daerah Khusus yang terdapat PC NU.
(4)   Pimpinan Cabang Istimewa disingkat PCI di Luar Negeri.
(5)   Pimpinan Anak Cabang disingkat PAC di tingkat Kecamatan
(6)   Pimpinan Ranting disingkat PR di tingkat Kelurahan/Desa /Dusun.
(7)   Pimpinan Anak Ranting disingkat PAR berbasis masjid atau mushalla

BAB IV

SUSUNAN  PENGURUS

Pasal 14

PIMPINAN PUSAT


(1)       Pimpinan Pusat berkedudukan di Ibu Kota negara dan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat Nasional
(2)       Kepengurusan Pimpinan Pusat Fatayat NU terdiri dari:
a.       Penasehat (Ketua PBNU dan Ketua Umum PP Muslimat NU)
b.      Pembina adalah tim yang terdiri dari Mantan Ketua Umum dan Mantan pengurus yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
c.       Dewan kehormatan adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat NU
d.      Pengurus Harian:
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua IV
Ketua V
Ketua VI
Ketua VII
Sekretaris Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Sekretaris III
Bendahara Umum
Bendahara I
Bendahara II
e.       Bidang-bidang terdiri dari:
Bidang Pengembangan Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
Bidang Hukum, Politik dan Advokasi
Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup
Bidang Sosial, Seni dan Budaya
Bidang Ekonomi
Bidang Dakwah
Bidang Penelitihan dan Pengembangan
f.       Lembaga/Yayasan dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 15

PIMPINAN WILAYAH


(1)Pimpinan Wilayah berkedudukan di ibu kota propinsi dan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat wilayah
(2)Kepengurusan Pimpinan Wilayah Fatayat NU terdiri dari:
             a.      Penasehat (Ketua Umum PW NU)
            b.      Pembina adalah tim yang terdiri dari Mantan Ketua Umum dan Mantan pengurus yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
             c.      Dewan kehormatan adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat NU
            d.      Pengurus Harian: (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan jumlah bidang) :
Ketua Umum
Ketua I
Ketua II
Ketua III
Ketua IV
Sekretaris Umum
Sekretaris I
Sekretaris II
Bendahara Umum
Bendahara I
Bendahara II
             e.         Bidang-bidang (dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Wilayah, Jenis bidang mengacu pada PP):
Bidang Pengembangan Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
Bidang Hukum, Politik dan Advokasi
Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup
Bidang Sosial, Seni dan Budaya
Bidang Ekonomi
Bidang Dakwah
Bidang Penelitihan dan Pengembangan
             f.      Lembaga/Yayasan dibentuk sesuai dengan kebutuhan

 

Pasal 16

PIMPINAN CABANG


(1)  Pimpinan Cabang  berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota/Kotip dan merupakan pimpinan ter-tinggi di tingkat Cabang
(2)  Kepengurusan Pimpinan Cabang Fatayat NU terdiri dari:
a.             Penasehat (Ketua Umum PC NU)
b.      Pembina adalah tim yang terdiri dari Mantan Ketua Umum dan Mantan pengurus yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
c.       Dewan kehormatan adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat NU
d.      Pengurus Harian (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan jumlah bidang) :
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
e.       Bidang-bidang (dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Cabang, Jenis bidang sesuai dg PW):
Bidang Pengembangan Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
Bidang Hukum, Politik dan Advokasi
Bidang Kesehatan dan  Lingkungan Hidup
Bidang Sosial dan Ekonomi
Bidang Dakwah dan Pembinaan Anggota
Bidang Litbang
f.       Lembaga/Yayasan dibentuk sesuai dengan kebutuhan

 

Pasal 17

PIMPINAN CABANG ISTIMEWA


(1)Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di luar negeri dan merupakan pimpinan ter-tinggi  tingkat Cabang Istimewa
(2)Kepengurusan Pimpinan Cabang Istimewa Fatayat NU terdiri dari:
a.  Penasehat (Ketua Umum PCI NU)
b.  Pembina adalah tim yang terdiri dari Mantan Ketua Umum dan Mantan pengurus yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan organisasi.
c.  Dewan kehormatan adalah individu yang mampu memberikan kontribusi kepada Fatayat NU
d.  Pengurus Harian (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan jumlah bidang) :
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
e.    Bidang-bidang (dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Cabang Istimewa, Jenis bidang sesuai dg PP):
Bidang Pengembangan Organisasi (Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan)
Bidang Hukum, Politik dan Advokasi
Bidang Kesehatan dan  Lingkungan Hidup
Bidang Sosial dan Ekonomi
Bidang Dakwah dan Pembinaan Anggota
Bidang Litbang
f.     Lembaga/Yayasan dibentuk sesuai dengan kebutuhan

Pasal 18

PIMPINAN ANAK CABANG


(1)Pimpinan Anak Cabang  berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan dan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat Anak Cabang
(2)Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU terdiri dari :
a.    Penasehat (Ketua  MWC NU)
b.    Pembina
c.    Pengurus Harian (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan jumlah bidang) :
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
d.    Bidang-bidang
Bidang-bidang  dibentuk sesuai kebutuhan dan kondisi Anak Cabang, jenis bidang disesuaikan dengan PC )

Pasal  19

PIMPINAN RANTING


(1)Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa /Kelurahan dan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat Ranting
(2)Kepengurusan Pimpinan Ranting Fatayat NU terdiri dari:
a.    Penasehat (Ketua  PR NU dan Ketua  PR Muslimat NU)
b.   Pembina
c.    Pengurus Harian : (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan jumlah bidang) :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
d.   Bidang-bidang , dibentuk sesuai kebutuhan dan kondisi Pimpinan Ranting, jenis bidang disesuaikan dengan PAC )

Pasal  20

PIMPINAN ANAK RANTING

(1)   Pimpinan Anak Ranting berkedudukan di Pesantren, Masjid  atau Mushalla dan merupakan pimpinan tertinggi di tingkat Anak Ranting
(2)   Kepengurusan Pimpinan Anak Ranting Fatayat NU terdiri dari:
Penasehat (Ketua  PAR/PR NU)
a.       Pembina
b.      Pengurus Harian : (jumlah disesuaikan dengan kebutuhan, maksimal sesuai dengan jumlah bidang) :
 Ketua
 Sekretaris
 Bendahara
c.       Bidang-bidang, dibentuk sesuai kebutuhan dan kondisi Pimpinan Ranting, jenis bidang disesuaikan dengan PAC )

BAB V
Lembaga, Yayasan dan Ikatan Alumni
Pasal 21
Lembaga

Lembaga adalah perangkat organisasi yang dibentuk untuk mengefektifkan kinerja organisasi, antara lain:
a.       LKP2A adalah Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak dibentuk di tingkat Cabang dengan tugas memberikan konseling dan pendampingan kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan.
b.      Bina Balita adalah lembaga yang memfasilitasi perkembangan dan kelangsungan hidup anak. Dibentuk di tingkat Pimpinan Cabang Fatayat NU.
c.       PIKER adalah Pusat Layanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi. Dibentuk di tingkat Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU.
d.      Fordaf, adalah Forum Da’iyah Fatayat NU yang dibentuk di tingkat Pimpinan Cabang Fatayat NU.

Pasal 22
YAYASAN
(1)   Yayasan  adalah perangkat yang dapat dibentuk dan bertanggungjawab oleh dan kepada Pimpinan Fatayat NU sesuai tingkatannya.
(2)   Yayasan-yayasan yang dibentuk oleh Fatayat NU dapat berkoordinasi dan bekerjasama antar lembaga, baik vertikal maupun horizontal
(3)   Pendiri Yayasan Fatayat NU adalah ex officio kepengurusan di Fatayat NU

Pasal 23
IKATAN ALUMNI FATAYAT

Ikatan Alumni Fatayat NU (IAF-NU) adalah forum ikatan silaturahmi alumni pengurus Fatayat NU, yang berfungsi memberikan kontribusi baik moril maupun materil kepada Pimpinan Fatayat NU di tingkatannya masing-masing.

BAB VI
PIMPINAN DAN DAERAH TERITORIAL

Pasal 24
A.   PIMPINAN PUSAT
(1)  Pimpinan Pusat  adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari Kongres untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
(2)  Daerah teritorialnya meliputi seluruh wilayah RI.
(3)  Dalam     melaksana-kan       tugas desen-tralisasinya,  Pimpinan Pusat    dapat membentuk Koordinator Wilayah atas persetujuan  Wilayah-wilayah  terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk masing-masing zona.

B. PIMPINAN WILAYAH
(1)  Pimpinan Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari konferensi Wilayah untuk me-laksanakan tugas-tugas organisasi.
(2)  Dalam setiap Propinsi/Daerah Istimewa hanya dapat didirikan satu Pimpinan Wilayah.
(3)  Apabila dibutuhkan, dalam melaksanakan tugas desentralisasi   Pimpinan Wilayah dapat membentuk Koordinator Daerah dengan persetujuan cabang. yang terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

 C. PIMPINAN CABANG
(1)  Pimpinan cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari Konferensi Cabang untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
(2)  Dalam setiap Kabupaten/Kota dapat didirikan satu Cabang dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) PAC, kecuali dalam kondisi khusus.
(3)  Apabila dibutuhkan, dalam melaksanakan tugas desentralisasi   Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Anak Cabang dengan persetujuan Anak Cabang yang terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

D. PIMPINAN CABANG ISTIMEWA
(1)  Pimpinan cabang Istimewa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari Konferensi Cabang Istimewa untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
(2)  Pimpinan Cabang Istimewa berkedudukan di Negara lain yang terdapat Kedutaan Besar Republik Indonesia
(3)  Pimpinan Cabang Istimewa dapat didirikan apabila sekurang-kurangnya terdapat minimal 10 anggota
(4)  Bila memungkinkan PCI dapat membentuk PAC dan PR yang pengaturannya disamakan dengan PAC dan PR.

E. PIMPINAN ANAK CABANG
(1)  Pimpinan Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari Konferensi Anak Cabang untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
(2)  Anak Cabang dapat dibentuk dalam satu kecamatan atau yang disamakan dengan itu,
(3)  Pimpinan Anak Cabang dapat didirikan apabila terdapat minimal 3 (tiga)  ranting.

F. PIMPINAN RANTING
(1)  Pimpinan Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari Rapat Anggota Ranting untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
(2)  Pimpinan Ranting dapat didirikan dalam satu Kelurahan/ Desa/Dusun atau yang disamakan, apabila terdapat paling sedikit 10 anggota.
(4)  Apabila dalam satu desa dipandang perlu didirikan lebih dari satu ranting yang pengaturannya diserahkan kepada Pimpinan Cabang atas usulan Pimpinan Anak Cabang masing-masing.

G. PIMPINAN ANAK RANTING
(1)   Pimpinan Anak Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang menerima amanat dari Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
(2)   Pimpinan Anak Ranting dapat didirikan dalam satu Masjid atau Mushalla, apabila terdapat paling sedikit 10 anggota.

 

BAB VII

KEWAJIBAN DAN HAK PIMPINAN

Pasal  25
PIMPINAN PUSAT

(1)       Pimpinan Pusat berkewajiban:
a.       Melaksanakan keputusan kongres;
b.      Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang;
c.       Membina dan mengkoordinasikan wilayah dan cabang;
d.      Mengusahakan tercapainya program organisasi;
e.       Bertanggung Jawab terhadap organisasi baik kedalam maupun keluar;
f.       Membuat laporan pertanggung jawaban diakhir masa jabatan kepada kongres.

(2)  Pimpinan Pusat berhak:
a.    Mengambil keputusan,kebijaksanaan, dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu, selama tidak bertentangn dengan asas dan tujuan organisasi;
b.    Memberi saran, teguran, peringatan maupun peng-hargaan terhadap kinerja Pimpinan Wilayah dan Cabang; dan
c.    Meminta laporan kegiatan PW dan PC.

 

Pasal 26

PIMPINAN WILAYAH

(1)     Pimpinan Wilayah berkewajiban:
a.       Melaksanakan keputusan Konferensi Wilayah dan memberikan laporan pertanggung jawaban di akhir masa jabatan
b.      Setia dan taat menjalankan kebijaksanaan Pimpinan Pusat
c.       Membina dan mengkoordinasi kan cabang-cabang di wilayah nya.
d.      Mengusahakan tercapainya program dan tujuan organisasi
e.       Bertanggung jawab terhadap organisasi baik kedalam maupun keluar.

(2)     Pimpinan Wilayah berhak:
a.    Mengambil keputusan, kebijaksanaan, dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu, selama tidak bertentangan dengan asas dan tujuan peraturan organisasi.
b.   Memberi saran, peringatan dan meminta pertanggung jawaban atas kebijakan yang diambil oleh Pucuk Pimpinan.
c.    Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang
d.   Melaksanakan peratu-ran dan program organisasi
e.    Memberikan teguran kepada Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang melanggar AD-ART
Pasal 27

PIMPINAN CABANG


(1)   Pimpinan Cabang berkewajiban:
a.    Melaksanakan keputusan Konferensi Cabang  dan memberikan laporan pertanggung jawaban di akhir masa jabatan.
b.    Setia dan taat menjalankan kebijaksanaan Pimpinan Pusat
c.    Mengesahkan Pimpinan  Anak Cabang
d.    Membina dan mengkoordinasi kan Anak Cabang dan Ranting di wilayahnya.
e.    Melaksanakan peraturan dan program organisasi
f.     Bertanggung jawab terhadap organisasi baik kedalam mau pun keluar.
g.    Memberikan laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada Pimpinan Pusat Fatayat NU dengan tembusan ke PW Fatayat NU.
h.    Melaporkan kejadian yang luar biasa yang terjadi di wilayah kerja masing-masing secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan Pimpinan Wilayah

(2)  Pimpinan Cabang Berhak:
a.     Mengambil keputusan, kebijakan dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan asas, peraturan dan tujuan organisasi
  1. Memberi saran, peringatan dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Wilayah dan Pucuk pimpinan.
  2. Memberi saran, teguran, peringatan maupun penghargaan terhadap kinerja Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.

Pasal 28

PIMPINAN CABANG ISTIMEWA


(1)   Pimpinan Cabang Istimewa berkewajiban:
a.    Melaksanakan keputusan Konferensi Cabang Istimewa  dan memberikan laporan pertanggung jawaban di akhir masa jabatan
  1. Setia dan taat menjalankan kebijaksanaan Pucuk impinan
  2. Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting.
  3. Membina dan mengkoordinasikan Anak Cabang  dan Ranting di  luar negeri yang menjadi tanggungjawabnya
  4. Mengusahakan tercapainya program dan tujuan organisasi
f.     Bertanggung jawab terhadap organisasi baik kedalam mau pun keluar.
g.     Memberikan laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada Pimpinan Pusat Fatayat NU.
h.     Melaporkan kejadian yang luar biasa yang terjadi di wilayah kerja masing-masing secara tertulis kepada Pimpinan Pusat
(2)   Pimpinan Cabang Istimewa Berhak:
a.       Mengambil keputusan, kebijak sanaan dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan peraturan organisasi.
b.      Memberi saran, peringatan dan meminta pertanggung jawaban atas kebijakan yang diambil oleh Pucuk Pimpinan.
c.       Memberi saran, teguran, peringtan maupun penghargaan terhadap kinerja Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang ada.

Pasal 29

PIMPINAN ANAK CABANG


(1) Pimpinan Anak Cabang berkewajiban:
a.    Melaksanakan keputusan Konferensi Anak Cabang  dan memberikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa jabatan
b.    Setia dan taat menjalankan kebijaksanaan Pimpinan Cabang 
c.    Membina dan mengkoordinasi kan  Ranting-ranting diwilayah nya.
d.    Mengusahakan tercapainya program dan tujuan organisasi
e.    Bertanggung jawab terhadap organisasi baik kedalam maupun keluar.
f.     Memberikan laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada PW Fatayat NU dengan tembusan ke PC Fatayat NU
g.    Melaporkan kejadian yang luar biasa yang terjadi di wilayah kerja masing-masing secara tertulis kepada PW Fatayat NU dengan tembusan ke PC Fatayat NU
(2) Pimpinan Anak Cabang Berhak:
  1. Mengambil keputusan, kebijaksanaan dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
  2. Meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Cabang
  3. Memberi saran, teguran, peringatan maupun penghargaan terhadap kinerja Pimpinan  Ranting.

Pasal 30

PIMPINAN RANTING


(1)  Pimpinan Ranting berkewajiban:
a.    Melaksanakan keputusan Rapat Anggota  dan memberi kan laporan pertanggung jawaban di akhir masa jabatan.
b.    Setia dan taat menja-lankan kebijakan Pimpinan Anak Cabang
c.    Membina dan mengkoordinasikan  anggota Fatayat NU  di wilayahnya.
d.    Mengusahakan tercapainya program dan tujuan organisasi
e.    Bertanggung jawab terhadap organisasi baik kedalam maupun keluar.
f.     Memberikan laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada PC Fatayat NU dengan tembusan ke PAC Fatayat NU
g.    Melaporkan kejadian yang luar biasa yang terjadi di wilayah kerja masing-masing secara tertulis kepada PC Fatayat NU dengan tembusan ke PAC Fatayat NU.
(2)   Pimpinan Ranting  Berhak:
a.    Mengambil keputusan, kebijak sanaan dan mengeluarkan per nyataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
b.    Meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang
c.    Memberi saran, teguran, peringatan maupun penghargaan terhadap kinerja Anggota

Pasal 31

PIMPINAN ANAK RANTING


(1)   Pimpinan Anak Ranting berkewajiban:
a.       Melaksanakan keputusan Rapat Anggota  dan memberi kan laporan pertanggung jawaban di akhir masa jabatan.
b.      Setia dan taat menjalankan kebijakan Pimpinan Ranting 
c.       Membina dan mengkoordinasikan  anggota Fatayat NU  di wilayahnya.
d.      Mengusahakan tercapainya program dan tujuan organisasi
e.       Bertanggung jawab terhadap organisasi baik kedalam maupun keluar.
f.       Memberikan laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan kepada PAC Fatayat NU dengan tembusan ke PR Fatayat NU
g.      Melaporkan kejadian yang luar biasa yang terjadi di wilayah kerja masing-masing secara tertulis kepada PAC Fatayat NU dengan tembusan ke PR Fatayat NU
(2)  Pimpinan Anak Ranting  Berhak:
a.       Mengambil keputusan, kebijakan dan mengeluarkan pernyataan terutama tentang hal-hal yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.
b.      Meminta pertanggung-jawaban atas kebijakan yang diambil oleh Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Cabang
c.       Memberi saran, teguran, peringatan maupun penghargaan terhadap kinerja Anggota.

Pasal 32

PENGHARGAAN

(1)  Pimpinan Fatayat NU dapat memberikan penghargaan kepada anggota dan atau orang yang berjasa terhadap organisasi.
(2)  Jenis dan mekanisme penyampaian penghargaan ditentukan oleh pimpinan organisasi.

 

BAB VIII

PERMUSYAWARATAN
Pasal 33
KONGRES

(1)   Ketentuan Umum:
  1. Kongres diadakan setiap 5  (lima) tahun sekali oleh Pimpinan Pusat Fatayat NU.
  2. Kongres mempunyai kekuasaan tertinggi.
  3. Kongres dihadiri oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan undangan Pimpinan Pusat
  4. Yang mempunyai hak suara adalah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
  5. Kongres dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah Wilayah dan Cabang yang sah.
  6. Apabila Kongres tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksa- naannya diserahkan kepada peserta yang hadir
  7. Bagi PW dan atau  PC yang tidak menghadiri konggres dianggap menyetujui hasil dan atau keputusan konggres.
  8. Keputusan dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka diputuskan secara voting.
(2)   Tugas dan wewenang :
a.    Mengevaluasi pelaksanaan program PP Fatayat NU selama satu periode
b.    Menerima atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Fatayat NU.
c.    Membahas dan menetapkan kebijakan -kebijakan organisasi,
d.    Merubah dan menetapkan PD/PRT.
e.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat
f.     Memilih dan menetapkan tim Formatur

Pasal 34
KONFERENSI BESAR

(1)     Konferensi Basar (KONBES) dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Fatayat NU.
(2)     Konferensi Besar dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
(3)     Konferensi Besar mengevaluasi program dan membicarakan hal-hal yang dipandang perlu.
(4)     Keputusan Konferensi Besar tidak dapat mengubah PD/PRT dan Mandataris Kongres.
(5)     Konferensi Besar diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam satu periode.
(6)     Konperensi Besar mengevaluasi program, memberikan usulan materi kongres dan membicarakan hal-hal yang dipandang perlu.

Pasal 35
KONFERENSI WILAYAH

(1)   Ketentuan Umum:
a.       Konferensi Wilayah (Konferwil) diadakan 5 tahun sekali, dilaksanakan oleh pimpinan wilayah
b.      Konferensi dihadiri oleh PP Fatayat NU, PW Fatayat NU, Korda, PC Fatayat NU yang sah dan undangan.
c.       Konferensi dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu cabang yang sah.
d.      Yang mempunyai hak suara adalah Pimpinan cabang.
e.       Apabila Konferensi Wilayah tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaannya diserahkan kepada peserta yang hadir
f.        Bagi  PC yang tidak menghadiri Konferensi Wilayah dianggap menyetujui hasil keputusan Konferensi Wilayah.
g.       Keputusan dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka diputuskan secara voting
(2)   Tugas dan wewenang :
a.    Mengevaluasi pelaksanaan program PW Fatayat NU selama  satu periode
b.    Menerima atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PW Fatayat NU.
c.    Membahas dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
  1. Memilih dan menetapkan Ketua Umum PW Fatayat NU.
e.    Memilih dan menetapkan tim Formatur

Pasal 36
KONFERENSI CABANG

(1)  Ketentuan Umum:
a.       Konferensi Cabang (Konfercab) diadakan 5 tahun sekali, dilaksanakan oleh pimpinan cabang.
b.      Konferensi Cabang dihadiri oleh PW, PC, dan PAC Fatayat NU yang sah dan undangan.
c.       Konperensi dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu PAC dan PR yang sah.
d.      Yang mempunyai hak suara adalah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting
e.       Apabila Konperensi Cabang tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaannya diserahkan kepada peserta yang hadir
f.       Bagi  PAC dan PR yang tidak menghadiri Konperensi Cabang dianggap menyetujui hasil dan atau keputusan Konperensi Cabang.
g.      Keputusan dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka diputuskan secara voting
(2)  Tugas dan wewenang :
a.    Mengevaluasi pelaksanaan program PC Fatayat NU selama satu periode.
b.    Menerima atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PC Fatayat NU.
c.    Membahas dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum PC Fatayat NU.
e.    Memilih dan menetapkan tim Formatur

Pasal 37
KONFERENSI CABANG ISTIMEWA
(1) Ketentuan Umum:
  1. Konferensi Cabang Istimewa diadakan 4 tahun sekali, dan dilaksanakan oleh pimpinan Cabang Istimewa.
  2. Konferensi dihadiri oleh PP, PCI dan anggota atau PAC  dan PR Fatayat NU yang sah serta undangan.
  3. Konferensi dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu Pemilik suara yang sah.
  4. Yang mempunyai hak suara adalah anggota, apabila tela memenuhi ketentuan pasal 19.D.(4), maka yang mempunyai  hak suara adalah PAC dan Ranting.
  5. Apabila Konferensi Cabang Istimewa tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaannya diserahkan kepada peserta yang hadir
  6. Keputusan dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka diputuskan secara voting
(2)  Tugas dan wewenang :
a.    Mengevaluasi pelaksanaan program PCI Fatayat NU selama satu periode
b.    Menerima atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PCI Fatayat NU.
c.    Membahas dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum PCI Fatayat NU.
e.    Memilih dan menetapkan tim Formatur

Pasal 38
KONFERENSI ANAK CABANG
(1) Ketentuan Umum:
  1. Konferensi Anak Cabang (Konferancab) diadakan 4  tahun sekali, dan dilaksanakan oleh Pimpinan Anak Cabang.
  2. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh PC,PAC, PR dan PAR Fatayat NU yang sah dan undangan.
  3. Konferensi dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dan PR yang sah.
  4. Yang mempunyai hak suara adalah Pimpinan Ranting dan Anak Ranting
  5. Apabila Konferensi Anak Cabang tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaannya diserahkan kepada peserta yang hadir
  6. Bagi PR yang tidak menghadiri Konperensi Anak Cabang dianggap menyetujui hasil dan atau keputusan Konperensi Anak Cabang.
  7. Keputusan dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka diputuskan secara voting

(2)  Tugas dan wewenang :
a.    Mengevaluasi pelaksanaan program PAC Fatayat NU selama satu periode
b.    Menerima atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PAC Fatayat NU.
c.    Membahas dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum PAC Fatayat NU.
e.    Memilih dan menetapkan tim Formatur

Pasal 39
RAPAT ANGGOTA RANTING
(1) Ketentuan Umum:
  1. Rapat Anggota diadakan 4  tahun sekali, dan dilaksanakan oleh pimpinan ranting.
  2. Rapat Anggota dihadiri oleh PAC dan anggota PR Fatayat NU yang sah dan undangan.
  3. Rapat Anggota dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dan anggota.
  4. Yang mempunyai hak suara adalah masing-masing anggota
  5. Apabila Rapat Anggota tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaan nya diserahkan kepada anggota yang hadir
  6. Bagi anggota yang tidak menghadiri Rapat Anggota dianggap menyetujui hasil dan atau keputusan Rapat Anggota
  7. Keputusan dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka diputuskan secara voting

(2) Tugas dan wewenang :
a.    Mengevaluasi pelaksanaan program PR Fatayat NU selama satu periode
b.    Menerima atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PR Fatayat NU.
c.    Membahas dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
d.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum PR Fatayat NU. Dan pengurus lengkap.

Pasal 40
RAPAT ANGGOTA ANAK  RANTING

(1) Ketentuan Umum:
  1. Rapat Anggota diadakan 4  tahun sekali, dan dilaksanakan oleh Pimpinan Anak Ranting.
  2. Rapat Anggota dihadiri oleh PAR Fatayat NU yang sah dan undangan.
  3. Rapat Anggota dianggap sah jika dihadiri oleh separuh lebih satu dan anggota.
  4. Yang mempunyai hak suara adalah masing-masing anggota
  5. Apabila Rapat Anggota tidak memenuhi quorum, maka keputusan pelaksanaan nya diserahkan kepada anggota yang hadir
  6. Bagi anggota yang tidak menghadiri Rapat Anggota dianggap menyetujui hasil dan atau keputusan Rapat Anggota
  7. Keputusan dianggap sah apabila diputuskan secara musyawarah mufakat, apabila tidak tercapai maka diputuskan secara voting
(2) Tugas dan wewenang :
  1. Mengevaluasi pelaksanaan program PAR Fatayat NU selama satu periode
  2. Menerima atau tidak menerima laporan pertanggungjawaban PAR Fatayat NU.
  3. Membahas dan menetapkan kebijakan organisasi, program kerja dan rekomendasi.
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum PAR Fatayat NU. Dan pengurus lengkap.
BAB IX
Pasal 41
PEMBENTUKAN PW DAN PC DI DAERAH PEMEKARAN

(1)       PW/PC Fatayat NU induk (sebelum pemekaran) membentuk Karetaker untuk menyiapkan konferensi Fatayat NU di daerah pemekaran
(2)       Karetaker bertugas melaksanakan Konferensi PW/PC Fatayat NU di daerah pemekaran
(3)       Karetaker melaporkan hasil tugasnya kepada PW/PC Fatayat NU induk dengan tembusan kepada Pimpinan Fatayat setingkat diatasnya.
(4)       Pengesahan PW/PC Fatayat NU di Daerah Pemekaran, dilakukan sesuai dengan prosedur. (lihat PD Pasal Pengesahan SK; Pasal 21-22)

Pasal 42
RAPAT KERJA

(1)  Rapat Kerja dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam periode kepengurusan.
(2)  Rapat Kerja dilaksanakan oleh pimpinan organisasi pada tingkatannya masing-masing:
  1. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan oleh PP dan dihadiri oleh  Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
  2. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan oleh PW dan dihadiri Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
  3. Rapat Keja Cabang dilaksanakan oleh PC dan dihadiri Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Ranting.
  4. Rapat Kerja Cabang Istimewa, dilaksanakan oleh PCI dihadiri oleh  PCI dan anggota atau PAC dan Ranting
  5. Rapat Kerja Anak Cabang dilaksanakan oleh PAC, Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting
  6. Rapat Kerja Ranting dilaksanakan oleh PR dihadiri oleh pengurus Ranting
  7. Rapat Kerja Anak Ranting dilaksanakan oleh PAR di hadiri oleh pengurus anak ranting.
Pasal 43
RAPAT PIMPINAN

Dilaksanakan dan dihadiri oleh Pengurus pada masing-masing tingkatan.
(1)   Rapat Pengurus Harian; dilaksanakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian di masing-masing Tingkatan sekurang-kurangnya  satu bulan sekali.
(2)   Rapat Pleno; dilaksanakan dan dihadiri oleh Pengurus Harian, Bidang dan atau Lembaga/Yayasan di masing-masing tingkatan, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.

Pasal 44

KONGRES LUAR BIASA, KONPERENSI LUAR BIASA,
 DAN RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
(1)  Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan Pusat.
(2)  Konferensi Luar Biasa diselenggarakan oleh pimpinan ditingkatannya masing-masing
(3)  Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan ditingkatan masing-masing.
(4)  Kongres Luar Biasa/Konferensi Luar Biasa/Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan separuh lebih satu dari pemilik suara yang sah
(5)  Kongres Luar Biasa/Kon-ferensi Luar Biasa/Rapat Anggota Luar biasa dapat dilaksanakan, apabila:
a.       Mandataris terbukti tidak dapat melaksanakan amanat Kongres/Konperensi/Rapat Anggota maksimal 1 (satu) tahun setelah terpilih
b.      Mandataris terbukti melangggar PD/PRT
(6)  Kongres/Konperensi/Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengubah mandataris.
(7)  Mandataris yang dipilih oleh Kongres/ Konperensi/Rapat Anggota Luar Biasa hanya untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.

BAB  X
Pasal 45
MASA  JABATAN

(1)   Masa Jabatan Kepenguru-san ditingkatan :
a. PP, PW dan PC Fatayat NU adalah 5 (lima) tahun
b. PAC Fatayat NU adalah 3 (tiga) tahun
c.  PR dan PAR Fatayat NU adalah 2 (dua) tahun
(2)   Masa jabatan lembaga/yayasan sesuai dengan masa kepengurusan Fatayat NU


BAB XI
Pasal 46
KEUANGAN

(1)Sumber  keuangan diperoleh dari:
1.    Uang pendaftaran anggota yang ditetapkan sesuai kondisi masing-masing Cabang;
2.    Uang iuran anggota setiap bulan yang ditetapkan oleh Cabang masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi/ kemampuan Ranting;
3.    Usaha-usaha yang halal; dan
4.    Bantuan lain yang tidak mengikat
(2)  Uang iuran diberikan oleh anggota setiap bulan dengan perincian sebagai berikut:
a.    Untuk Pimpinan Anak Ranting 30%
b.    Untuk Pimpinan Ranting 30%
c.    Untuk Pimpinan Anak Cabang 15 %
d.    Untuk Pimpinan Cabang 10 %
e.    Untuk Pimpinan Wilayah 10 %
f.     Untuk Pimpinan Pusat 5 %

BAB XII
Pasal 47
PERALIHAN

(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini akan diatur menurut kebijaksanaan Pimpinan Pusat
(2)  Peraturan Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

BAB XIII
Pasal 48
PENUTUP


Peraturan Rumah Tangga Fatayat NU ini hanya dapat diubah oleh Kongres




Ditetapkan di :  Jakarta
Pada tanggal :
Jam               :


Kongres XIV Fatayat NU
Pimpinan Sidang PD/PRT
Ketua        :
Sekretaris :



SUMBER :http://fatayat-nu.blogspot.co.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PD/PRT FATAYAT NU"

Post a Comment